Penyusunan RTRW ini telah melalui beberapa tahapan, yang dimulai dari penyusunan Ranperda RTRW, pengajuan Ranperda, Pembahasan Ranperda dengan DPRD, penyampaian Ranperda RTRW ke Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR), Pembahasan Lintas Sektor yang melibatkan Kementerian dan Lembaga, Persetujuan Substansi oleh Kementerian ATR.
Pengambilan Keputusan bersama DPRD, Evaluasi oleh Gubernur disertai dengan pemberian nomor register sebagai syarat dalam penetapan dan pengundangan Perda tentang RTRW.
Berdasarkan tahapan di atas maka proses penyusunan Perda RTRW telah sesuai mekanisme dalam peraturan yang berlaku.
“RTRW suatu daerah sangat penting dan mendasar dalam pelaksanaan pembangunan di wilayah masing-masing.
sehingga pernyataan bahwa Pemerintah Kota Tidore Kepulauan belum memiliki RTRW itu sangat tidak benar dan menyesatkan,” ungkapnya.
