Saiful menambahkan, saat ini Pemda Kota Tidore Kepulauan telah memiliki Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sofifi Tahun 2022 – 2042 dan Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2024 Tentang RDTR Kawasan Pulau Tidore Tahun 2024 – 2044.
Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Tidore telah memiliki Peraturan Daerah RTRW sebagai dasar dalam penyusunan RDTR.Untuk itu diharapkan kepada para pihak termasuk pasangan calon Walikota, agar kedepannya dalam memberikan pernyataan lebih memperhatikan sumber informasi yang valid dan dapat dipercaya. (ute)
