Tingkat Kota diambil dari 1 hingga 22 terbaik, termasuk Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, yang dinilai berdasarkan : kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem, kategori kinerja penurunan stunting, kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri dan kategori kinerja percepatan belanja daerah.
“Untuk kinerja percepatan belanja daerah Kota Tidore Kepulauan dihitung berdasarkan data realisasi Belanja Pegawai dan Belanja Non Pegawai serta Realisasi APBD tahun 2024 semester 1 bulan Januari s/d Juni,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Abdul Wahid Saraha, saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, sejak awal pihaknya sudah meyakini jika indikator penilaian pemberian kinerja daerah masih sama seperti tahun sebelumnya, maka Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berpotensi besar mendapatkan kembali Insentif Kinerja sebagaimana yang diperoleh di Tahun 2023 sebelumnya.
Abdul Wahid mengatakan, penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Kota Tidore Kepulauan berdasarkan penilaian terhadap dua kategori kinerja, yakni Kinerja Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Kinerja Percepatan Belanja Daerah.
