Sementara, terkait insentif Kinerja kategori Percepatan Belanja Daerah sebesar Rp.5.769.077.000,- Menurut Abdul Wahid salah satu faktor yang berpengaruh signifikan adalah karena adanya Instruksi Wali Kota terkait pengumuman RUP dalam aplikasi SIRUP yang diberikan batasan waktu sampai tanggal 15 Desember 2023 lalu.
Kemudian ditindaklanjuti SKPD dengan proses pengadaan mendahului tahun anggaran menggunakan metode Pengadaan Langsung yang dilakukan oleh sebagian besar SKPD sebelum tanggal 31 Desember 2023, hal tersebut menjadikan kontrak dapat ditandatangani sejak awal Januari yang mengakibatkan penyerapan anggaran pengadaan lebih dimaksimalkan di awal tahun 2024.
Pewarta : Humas Pemkot Tidore
Editor : Erwin Egga
