Pemkot Tidore Dapat Penghargaan Fiskal Senilai Rp. 11 Miliar

Penghargaan kinerja tersebut diperoleh berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353 Tahun 2024 tanggal 1 September 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.

“Untuk kategori Kinerja Penggunaan Produk Dalam Negeri yang mendapatkan insentif sebesar Rp.5.533.133.000,-, hal ini karena beberapa kebijakan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan sejak tahun 2022 lalu yang mewajibkan SKPD melakukan belanja barang yang terdapat dalam E-Katalog Lokal pada Etalase Alat Tulis Kantor dan Etalase Makan Minum,” paparnya.

Selanjutnya di tahun 2024, sudah ada instruksi juga yang mewajibkan SKPD memilih Metode Pemilihan E-Purchasing sebagai prioritas pertama dalam melakukan belanja barang. Ini sangat berdampak besar karena kebijakan tersebut dikawal dan didampingi secara serius oleh Bagian PBJ serta dijaga konsistensinya pada tahap pembayaran oleh verifikator di BPKAD Kota Tidore Kepulauan.

“Meskipun diakui masih terdapat SKPD, Kecamatan dan Kelurahan  yang belum maksimal dalam melakukan belanja di E-Katalog. Tapi harapan kita semua kedepan ada peran APIP yang lebih dimaksimalkan dalam pengawasan terhadap pelaksanaan instruksi Wali Kota tentang kewajiban belanja pada E-Katalog maupun percepatan Pengumuman SIRUP,” tambahnya.