“RDTR diharapkan menjadi instrumen yang memberikan kejelasan arah pemanfaatan ruang dan mendukung kepastian bagi seluruh pihak. Kepastian tata ruang juga merupakan faktor penting dalam membangun kepercayaan dunia usaha, membuka peluang investasi, serta mendorong kegiatan ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia berharap tim penyusun dari UNU Maluku Utara dapat bekerja secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan karakteristik wilayah, kebutuhan pembangunan, aspirasi masyarakat, serta keselarasan dengan kebijakan penataan ruang yang lebih luas.
Rudi juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari camat, lurah, kepala desa, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha untuk berpartisipasi aktif memberikan masukan konstruktif, agar dokumen RDTR tidak hanya memenuhi ketentuan regulatif, tetapi juga mencerminkan kebutuhan nyata wilayah.
“FGD hari ini hendaknya menjadi ruang dialog yang produktif, tempat kita menyamakan persepsi, menyampaikan pandangan, dan membangun kesepahaman mengenai arah pengembangan wilayah Oba Tengah ke depan,” tambahnya.
Diakhir sambutan, Wali Kota menekankan keberhasilan RDTR tidak hanya diukur dari selesainya dokumen, tetapi dari kemampuannya menjadi pedoman yang memberikan kepastian, mengarahkan pembangunan secara konsisten, mendukung kemudahan berusaha, serta menjaga keseimbangan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.