“Mari kita jadikan penyusunan RDTR ini sebagai momentum untuk memperkuat sinergi, meningkatkan kepastian perencanaan, dan membangun fondasi pembangunan daerah yang lebih maju, inklusif, berkelanjutan, ramah investasi, serta tangguh terhadap bencana,” tutupnya.
Sementara itu, Kasubdirektorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II.E Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Kementerian ATR/BPN Dian Ayu Wulandari dalam arahannya melalui daring menjelaskan RDTR merupakan produk hukum pemerintah daerah oleh sebab itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah memiliki peran strategis dalam memastikan substansi dokumen benar-benar seleras dengan arah pembangunan daerah dan kondisi factual di lapangan. (hms)