Pemprov Usulkan Enam Ranperda ke DPRD Malut

Tak hanya itu, perhatian terhadap aspek keagamaan diwujudkan melalui Ranperda pengelolaan Masjid Raya Sahful Khairaat. Pemerintah menilai rumah ibadah tidak hanya berfungsi sebagai tempat peribadatan, tetapi juga sebagai pusat pembinaan kehidupan spiritual masyarakat.

Sementara Ranperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kesetaraan dan keadilan bagi seluruh warga. Regulasi ini akan mengatur perencanaan hingga evaluasi kebijakan terkait perlindungan kelompok rentan tersebut.

Sarbin berharap, keenam Ranperda ini dapat segera dibahas bersama DPRD untuk kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan di Maluku Utara dapat berjalan lebih terarah, inklusif, dan berkelanjutan.(ril)