SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Provinsi Malut, melalui rapat paripurna, Senin (13/4). Enam regulasi inisiatif ini disebut menjadi fondasi penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, hingga pengembangan sektor strategis daerah.
Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe mengatakan, keenam Ranperda dirancang untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah yang semakin kompleks sekaligus mendorong percepatan reformasi birokrasi.
“Peraturan daerah menjadi instrumen penting dalam menjalankan otonomi daerah dan memastikan setiap program pembangunan memiliki landasan hukum yang kuat,” kata Sarbin dalam penyampaiannya.
Enam Ranperda yang diajukan meliputi Penyelenggaraan, Pemanfaatan dan Pengelolaaan Sumber Daya Perikanan Berkelanjutan, Ranperda tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Ranperda tentang Pengelolaan Masjid Raya Shaful Khairaat, Ranperda Provinsi Maluku Utara tentang Inovasi Daerah. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan hak Disabilitas,
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

