JAILOLO – Hasil Penetapan Kepala Desa terpilih Desa Gamsungi, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa menjadi perbincangan publik.
Jika sebelumnya Praktisi Hukum Hendra Kasim memberikan pandangan terkait hasil penetapan tersebut, kali ini Staf Khusus Bupati Halbar Bidang Hukum, Arnold Musa turut memberikan pandangan hukumnya sesuai penafsiran hukum internal Panitia Pilkades Kabupaten Halmahera Barat.
Dalam penafsiran hukum dari Staf Khusus Bupati Halbar ini memberikan statement yang keras dan tegas terkait pandangan hukum Hendra Kasim. Menurut Arnold Musa, Pandangan Hendra Kasim terkait frasa pemilih dalam pasal 63 ayat 2 Perbup nomor 43 nampak tidak jelas itu karena tidak melihat fakta lapangan.
“Jadi yang disampaikan Hendra Kasim itu mungkin dia tidak lihat fakta yang sesungguhnya, yang Hendra Kasim bicara itu faktanya adalah hasil Pilkades Desa Gamsungi itu dimenangkan oleh kandidat nomor urut 02 atas nama Bahraen Habib,” kata Arnold kepada wartawan , belum lama ini
Arnold mengatakan, terkait dengan kasus Pilkades Desa Gamsungi, panitia kabupaten telah melakukan kajian sesuai regulasi pada pasal 50 ayat 2 perda nomor 2 tahun 2018 dan pasal 63 ayat 2 Perbub nomor 43 tahun 2022.
“Karena di desa itu ada dua TPS dan masing-masing kandidat memperoleh suara yang sama, olehnya itu, untuk menentukan siapa sebagai pemenang diantara dua calon dalam hasil pemilihan itu, sandaran kita merujuk ke Perda dan perbup itu juga,” ujar Arnold Musa.
Menurut Arnold, penetapan itu merupakan hasil kajian panitia dengan berdasarkan pada suara terbanyak di TPS dengan jumlah pemilih terbanyak, pasalnya jika berdasarkan pada wilayah perolehan suara yang sah dan yang lebih luas, maka calon nomor urut 02 atas nama Bahraen Habib keluar sebagai pemenang dalam Pilkades Desa Gamsungi.

