“Kalau Pak Arnold menjelaskan mengenai luas wilayah merujuk pada Perda dan Permendagri, maka frasanya jelas mengenai luas wilayah, itu berarti TPS 01 lebih luas karena membawahi 3 RT, sedangkan TPS 02 hanya membawahi 2 RT,” pungkasnya.
Senada disampaikan praktisi Hukum Zulkifli Dade, Bendahara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Peduli Bangsa (APB) Cabang Tidore Kepulauan ini menegaskan, Staf Khusus Bupati Halbar Bidang Hukum keliru dalam menafsirkan pasal 63 ayat 2, dia mengaku sependapat dengan Hendra Kasim, dimana penafsiran pasal ini jelas merujuk ke DPT.
“Selanjutnya soal luas wilayah, kalau kita merujuk pada luas wilayah, harusnya Muslim Dade yang ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilkades itu karena dia menang di TPS 01 dengan luas wilayahnya membawahi 3 RT dengan jumlah DPT sebanyak 265, sementara kandidat 02 yang menang di TPS 2 itu membawahi 2 RT dengan jumlah DPT sebanyak 261,” kata Zulkifli
Zulkifli mengungkapkan, kasus perolehan suara sama yang terjadi di Desa Gamsungi ini juga sama halnya terjadi di Desa Tongute Goin dan Desa Idamdehe, menurut Zulkifli dua Desa tersebut diselesaikan melalui penetapan Panitia Desa berdasarkan pasal 63 ayat 2 Perbup nomor 43 tahun 2022.
“Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah kenapa dua desa yang kasusnya sama dengan Desa Gamsungi ini bisa diselesaikan dengan Pasal tersebut sementara Gamsungi di buat bingung , ini patut dipertanyakan ada apa sebenarnya,” tandas. (ais)
