Penetapan Kades Terpilih Desa Gamsungi Masih Dipolemikan

“Jadi yang dikatakan Hendra Kasim terkait Frasa itu tidak jelas sesungguhnya itu tidak benar, saya tegaskan frasa itu sudah jelas dan tegas, tanggapan saya ini bermaksud untuk menjaga image pemerintah Daerah dihadapan Publik,” jelasnya

Staf ahli Bupati Halbar Bidang Hukum ini juga menjelaskan, yang dimaksud dengan luas wilayah adalah pemilih aktif bukan DPT, dirinya menegaskan luas wilayah itu riilnya adalah pemilih terbanyak, sementara untuk DPT adalah pemilih pasif, dan yang disebut dengan perolehan suara terbanyak adalah pemilih riil yang melakukan hak pilihnya.

“Jadi penafsiran Hendra Kasim itu kemungkinan ada dua penafsiran yang berbeda, Hendra Kasim tidak tegas, Panitia Kabupaten sangat tegas, bahwa pasal 50 ayat 2 Perda nomor 2 tahun 2018 itu sudah jelas, luas wilayah yang dimaksud itu memang dilihat dari banyaknya RT, tetapi harus dilihat dari partisipasi terbanyak pemilih yang aktif bukan DPT,” katanya.

Jumlah pemilih terbanyak yang dimaksud adalah, lanjut Arnold, jumlah pemilih yang mengunakan hak pilih terbanyak, bukan jumlah DPT terbanyak, pemilih terbanyak tidak dapat dimaknai DPT terbanyak, karena DPT adalah orang yang terdaftar dan memenuhi syarat sebagai pemilih, sedangkan Pemilih adalah orang yang mengunakan hak pilihnya.

Menanggapai hal ini, Praktisi Hukum Hendra Kasim, Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara ini mengatakan, Arnold Musa keliru, dirinya meminta agar Staf Khusus Bupati Halbar ini dapat membaca definisi pemilih dalam pasal 1 angka 17 Perbup nomor 43 tahun 2022.

“Disitu disebutkan, Pemilih adalah penduduk desa bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa, jadi clear sebenarnya defenisi pemilih, bukan yang mengguna hak pilih, tapi semua warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih,” terang Hendra Kasim

Hendra menegaskan, berdasarkan Perbup 43 tahun 2022, penentuannya berdasarkan Data Pemilih, pasalnya, dalam ketentuan tersebut mengatakan warga yang memenuhi syarat menggunakan hak pilih yang di administrasikan atau dicatat, bukan berdasarkan pengguna hak pilih.