Notice: Function register_uninstall_hook was called incorrectly. Only a static class method or function can be used in an uninstall hook. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 3.1.0.) in /home/fajarmal/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Perairan Timur Patani, Pulau Sayafi dan Pulau Jiew Bakal Ditetapkan KKD - FajarMalut.com

Perairan Timur Patani, Pulau Sayafi dan Pulau Jiew Bakal Ditetapkan KKD

Konsultasi publik di ruang rapat Bupati dihadiri Pj Bupati Ikram Malan Sangadji didampingi Sekda Halmahera Tengah Yanto M. Asri.

WEDA – Balai Kawasan Konservasi Maluku Utara (Malut) menggelar Konsultasi Publik Rencana Pengelolaan dan Zonasi (RPZ) Kawasan Konservasi Daerah (KKD) Perairan Timur Patani-Sayafi-Pulau Jiew.

Konsultasi publik tersebut dilakukan di ruang rapat Bupati Halteng yang juga dihadiri Pj Bupati Ikram Malan Sangadji (IMS) didampingi Sekda Halmahera Tengah Yanto M. Asri.

Terkait hal tersebut menurut Kepala Balai Kawasan Konservasi Maluku Utara, Udin Turui kepada Fajar Malut saat dikonfirmasi menyampaikan, kegiatan ini merupakan rangkaian dari proses rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dimana salah satu kawasan konservasi Timur Patani, Pulau Sayafi dan Pulau Jiew. 

“Kawasan konservasi ini dari sisi aturan luasannya sekitar 346 ribu hektar di sekitar Pulau Sayafi dan sekitarnya kemudian ditambah lagi Pulai Jiew dan pulau terluar dari Malut sekitar 4000 sekian,” ucap Udin. “Jadi total kawasan konservasi ini 350 ribu,” katanya.

Udin juga menjelaskan, kegiatan ini merupakan tahapan ke delapan dari proses kegiatan sebelumnya. Karena ada sekitar 21 tahapan yang harus diselesaikan sampai pada proses penetapan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Kemudian nanti ada semacam rencana pengelolaan yang dibuat oleh pemerintah setempat,” jelasnya.

Untuk kegiatan yang dilakukan adalah tahapan konsultasi publik satu, karena ini berada pada dua Kabupaten yaitu Halteng dan Haltim yang dilakukan secara bertingkat mulai dari desa (sosialisasi ke masyarakat desa), kemudian konsultasi di tingkat kecamatan dan Rabu (25/01/23) di tingkat kabupaten. “Jadi harapannya konservasi ini bersifat bottom up,” tuturnya.

Nantinya lanjut Udin hasil dari konsultasi publik tingkat Kabupaten akan ditindaklanjuti pada rapat Pokja di tingkat provinsi.

Berita Terkait