Sebagaimana diketahui ada 9 zonasi yang ditetapkan dalam kawasan konservasi daerah tersebut yaitu zona inti, subzona pariwisata, sub zona perikanan tangkap, sub zona perikanan budidaya, zona rehabilitasi, zona perlindungan habitat penting, zona pelestarian budaya, batas administrasi kecamatan, batas KKD. (udy)
