Peran Stakeholder Dalam Mewujudkan Pemilu Berkeadilan

Peran Stakeholder Dalam Pemilu

Begitu pun sebaliknya dalam mewujudkan kedaulatan demokrasi itu sendiri, peran serta semua pihak atau stakeholder juga sangat penting. Dalam setiap tahapan KPU selalu membuka ruang dan di sini sebenarnya momen publik untuk memberikan masukan, misalnya dalam hal tahapan penyusunan daftar pemilih.

Perlu diketahui bahwa KPU tidak mengelola data kependudukan dari awal, namun KPU menerima data dari pemerintah yang disebut Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Dari data itu kemudian dikelola menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) lalu ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk sampai di penetapan DPT, dua kali dilakukan uji publik. Pertama ketika DPS diturunkan ke setiap desa dengan diumumkan di tempat-tempat publik termasuk di papan-papan pengumuman. Kemudian yang kedua pada tahapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP), hal ini dilakukan untuk membuka ruang bagi publik untuk mencocokkan elemen data pemilih serta memastikan apakah hak politik masyarakat sudah terakomodir dalam DPSHP atau tidak.

Begitupun bagi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga diberikan ruang dalam hal data kependudukan. Peran ini tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2019, data pemilih yang akan menjadi materi pencocokan oleh petugas pemutakhiran data pemilih di lapangan adalah hasil sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan DPT pemilu/pemilihan terakhir.