Pada Pasal 8 ayat (3) juga dijelaskan, sinkronisasi dilakukan dengan menambahkan Pemilih pemula, menambahkan Pemilih baru, dan/ atau memutakhirkan elemen data Pemilih.
Kaitan dengan itu, KPU pada posisi mengoptimalkan proses sinkronisasi untuk perbaikan elemen data pemilih dengan mendesain Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Adanya Sidalih mempermudah KPU dalam melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan sebagaimana amanat UU Nomor 7 tahun 2017. Pasal 14 UU 7/2017 mengatur,
“KPU memiliki kewajiban untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.”
Pada penyusunan data pemilih ini, apabila semua elemen dimaksimalkan sebagaimana disebutkan diatas, maka dipastikan hak politik masyarakat dapat dilindungi secara otomatis. Dan semua stakeholder dapat berperan sebagaimana tugas dan fungsinya maka dapat mewujudkan Pemilu 2024 berkeadilan dengan mengedepankan prinsip bebas, langsung, umum dan rahasia.(*)
