Pihak Sekolah Dilarang Lakukan Pungli Siswa Baru 

Tentang seragam sekolah, lanjut Jamil, kasus pungutan biaya seragam ini sering ditemukan oleh Ombudsman maupun tim Saber Pungli. Untuk mencegah terjadinya kembali kasus tersebut, maka Dinas Pendidikan mengundang seluruh kepala sekolah untuk mempertegas bahwa bila kedapatan kasus seperti itu maka uang tersebut wajib dikembalikan kepada orang tua siswa.

“Iya kasus ini ada ditemukan. Ada satu dua sekolah yang minta uang ke orang tua siswa. Memang pihak sekolah punya alasan tapi tindakan itu sudah keluar dari aturan yang berlaku. Jadi, pengembalian uang ke orang tua siswa harus disertai foto dan video agar kami teruskan ke Ombudsman,” papar Jamil.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tidore, Zainuddin Umasangadji mengungkapkan pihaknya akan bertindak tegas pada sekolah-sekolah yang kedapatan menarik pungutan saat penerimaan siswa baru.

“Jika sudah dibiayai pemerintah, pembangunan gedung dilarang minta lagi pungutan pada siswa. Dinas akan bertindak tegas jika sekolah masih melakukan pungutan maka diberikan sanksi,” ungkap Zainuddin.

Tak hanya itu Zainuddin juga mengatakan adanya regulasi terkait dengan peserta didik baru, kemudian ada pantauan dari beberapa instansi yakni Ombudsman kemudian Saber Pungli melalui edaran.