WEDA – Penjabat Bupati Ikram M Sangadji menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 serta Penyerahan Dokumen Buku Rencana dan Rancangan Peraturan Daerah RTRW 2024-2044 oleh Bupati Halmahera Tengah pada Sabtu (10/8/2024).
Penyampaian tersebut disampaikan Pj Bupati dalam Rapat Paripurna ke VII Masa Persidangan II Tahun 2024 yang dipimpin Ketua DPRD Sakir Ahmad didampingi Wakil Ketua II Haiyun Maneke serta anggota.
Dalam pidatonya Pj Bupati Ikram M Sangadji menyampaikan, pemerintah daerah sangat mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD yang telah melaksanakan paripurna yang penyampaian Rancangan Perda RPJPD 2025-2045 serta Penyerahan Dokumen Buku Rencana dan Rancangan Perda RTRW 2024-2044 Kabupaten Halteng, yang dilaksanakan saat ini merupakan momentum strategis pemerintah pusat melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional tengah menyusun RPJPN 2025-2045 yang telah masuk pada tahap akhir RPJPN 2025-2045 dalam 20 tahun ke depan dengan ditetapkan visi Indonesia Emas 2045 Yakni Mewujudkan Indonesia Sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju Dan Berkelanjutan.
IMS menjelaskan, penyusunan Ranperda ini sebagai perwujudan dan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW dan memperhatikan isu-isu atau permasalahan yang meliputi aspek sosial, budaya, ekonomi, kewilayahan, energi, geografi, geopolitik serta infrastruktur dan untuk menjawab permasalahan Daerah yang dihadapi saat ini maupun masa yang akan datang.

