Sehingga pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024 di Jakarta telah dilaksanakan pembahasan Lintas Koordinasi (Linsek) antara kementerian dan lembaga bersama Pemerintah Daerah dan DPRD, sehingga rentang waktu kurang lebih 6 bulan tepatnya pada tanggal 6 Agustus 2024 Persub atau Persetujuan Substansi Atas Rancangan Perda RTRW Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2024-2044 telah disetujui untuk mendapatkan persetujuan bersama DPRD melalui Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional.
PJ Bupati juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD.
“Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada para pimpinan OPD atas perhatian dan kesabaran untuk mengikuti penyampaian ini,” tuturnya.
Pewarta : Amirudin Ibrahim
Editor : Mahmud Daya
