Pj Bupati Halteng Sampaikan RPJPD dan Dokumen RTRW

Sehingga pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024 di Jakarta telah dilaksanakan pembahasan Lintas Koordinasi (Linsek) antara kementerian dan lembaga bersama Pemerintah Daerah dan DPRD, sehingga rentang waktu kurang lebih 6 bulan tepatnya pada tanggal 6 Agustus 2024 Persub atau Persetujuan Substansi Atas Rancangan Perda RTRW Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2024-2044 telah disetujui untuk mendapatkan persetujuan bersama DPRD melalui Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional.

PJ Bupati juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD. 

“Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada para pimpinan OPD atas perhatian dan kesabaran untuk mengikuti penyampaian ini,” tuturnya.

Pewarta  : Amirudin Ibrahim  
Editor   : Mahmud Daya