Ikram mengaku, hal itu akan mendapatkan kesepahaman bersama, agar dokumen ini menjadi paripurna, sesuai dengan karakteristik dan kearifan lokal di bumi fagogoru yang kita cintai ini.
Sebagaimana diketahui ada dua dokumen strategis perencanaan daerah (RPJPD dan RPJMD Teknokratik) yang nantinya akan diserahkan KPUD Kabupaten Halteng, sebelum tanggal pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada 27 Agustus 2024, berdasarkan surat Kemendagri Nomor 000.8.2.2/4075/Bangda tanggal 12 Juni 2024.
Pemda diminta segera menyusun Rancangan RPJMD Teknokratik tahun 2025-2029, untuk menjadi acuan dalam penyusunan visi misi dan program prioritas calon kepala daerah.
Seiring dengan itu penyerahan dokumen Buku Rencana dan Ranperda Revisi RTRW Kabupaten Halteng tahun 2024-2044 merupakan momentum penting dalam daerah ini sebagai panglima, pegangan hukum untuk mengatur pemanfaatan ruan.
Menciptakan tata ruang yang teratur, serasi, dan seimbang antara aspek lingkungan, ekonomi (investasi, hilirisasi) sosial, dan budaya sekaligus berfungsi sebagai panduan bagi pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang wilayah untuk jangka waktu tertentu serta mengoptimalkan pemanfaatan ruang, memastikan penggunaan ruang sesuai dengan potensi dan kondisi wilayah guna menghindari konflik pemanfaatan lahan dan mendukung pembangunan berkelanjutan, yakni menjamin keseimbangan antara pembangunan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan pelestarian lingkungan.
Sehingga begitu panjang dan kompleks proses penyusunan, karena harus mengikuti perundang-undangan yang berlaku, seperti amanat UU Cipta Kerja untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
