Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dianggarkan sebesar Rp 2 miliar terealisasi sebesar Rp 1,465 miliar lebih atau sebesar 73,29 persen, yang diperoleh melalui pembagian deviden pada Bank Pembangunan Daerah.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Tahun Anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp 14,116 miliar lebih terealisasi sebesar Rp 9,791 miliar lebih atau sekitar 69,36 persen, yang diperoleh dari hasil Penjualan Aset Lainnya, Jasa Giro, TPTGR dan Pengembalian Atas Dana Belanja Barang dan Jasa.
Untuk komponen Pendapatan Asli Daerah pada APBD Perubahan Tahun 2024 dan APBD Tahun 2025, Ikram menyampaikan, harus realistis untuk menyesuaikan dengan potensi yang dimiliki disertai upaya peningkatan kinerja dari ASN untuk dapat meningkatkan kinerja terhadap upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui mekanisme intensifikasi dan ekstensifikasi.
Untuk pendapatan transfer pada Tahun Anggaran 2023 dianggarkan sebesar 1,684 triliun lebih, terealisasi sebesar Rp 1,399 triliun lebih atau sebesar 83,10 persen yang bersumber dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah, yaitu Dana Perimbangan dianggarkan sebesar Rp 1,620 triliun lebih dan terealisasi sebesar Rp 1,332 triliun lebih atau sebesar 82,24 Persen.
Hal itu terdiri dari Dana Bagi Hasil transfer Pusat terealisasi sebesar Rp 790,647 miliar lebih, Dana Alokasi Umum terealisasi sebesar Rp 430,120 miliar lebih, Dana Alokasi Khusus terealisasi sebesar Rp 111,958 miliar lebih, Dana Insentif Daerah terealisasi sebesar Rp 5,689 miliar lebih. Untuk Dana Desa terealisasi sebesar Rp 50,695 miliar lebih, Dana Bagi Hasil Transfer Antar Daerah terealisasi sebesar Rp 10,701 miliar lebih.
