PN Ternate Bakal Gelar Sidang Mediasi Pembatalan Proyek Pemprov Malut

Pengadilan Negeri Ternate

TERNATE – Gugatan terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maluku Utara yang diajukan pihak CV Adhi Tri Karsa atas dibatalkannya proyek pembangunan jembatan bernilai Rp4,1 miliar akan berlanjut ke sidang mediasi.

Langkah mediasi diambil oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Seteleh secara resmi menerima pengajuan gugatan CV Adhi Tri Karsa melalui kuasa hukum beberapa waktu lalu.

Jika dalam proses sidang tidak melahirkan kesepakatan apapun, tentu gugatan ini akan dilanjutkan pada pokok perkara. Demikian disampaikan Hendra Karianga selaku kuasa hukum CV Adhi Tri Karsa pada Senin (4/5/26).

“Gugatan sudah secara resmi diterima oleh pihak pengadilan, kami sudah menerima informasi dari pengadilan bahwa akan digelar sidang mediasi antara penggugat dan tergugat dalam hal ini pihak Pemprov,” katanya.

Dia mengungkapkan, persoalan ini sudah cukup jelas, sehingga membutuhkan respon positif dari pihak Pemprov, karena jangan sampai dalam mediasi ini tidak menghasilkan kesepakatan apapun, maka tentu kasus ini proses pembuktiannya akan ke pokok perkara.