PN Ternate Bakal Gelar Sidang Mediasi Pembatalan Proyek Pemprov Malut

“ Kami berharap pengajuan gugatan ini segera ada kepastian hukum yang dapat diberikan. Klien kami tentu sangat merasa dirugikan karena semua faktor sudah dilengkapi, namun tiba-tiba terjadi pembatalan secara sepihak,” pungkasnya.

Untuk diketahui, gugatan yang didaftarkan pihak CV. Adhi Tri Karsa ke PN Ternate ini melalui kuasa hukum Law Office Hendra Karianga dan Associates. Berdasarkan surat kuasa tertanggal 11 April 2026, kuasa hukum Zulkifli Duwila mewakili Direktur CV Adhi Tri Karsa.

Perkara ini bermula dari proyek pembangunan jembatan Saketa Balitata (Ruas Saketa – Gane Dalam) yang sebelumnya dimenangkan CV. Adhi Tri Karsa melalui proses lelang resmi.

Kontrak proyek tersebut ditandatangani pada 12 Februari 2026 dengan nilai Rp 4.122.190.000 dengan durasi pekerjaan selama 240 hari kalender.

Tak hanya kontrak, sejumlah dokumen penting juga sudah diterbitkan. Mulai dari SPPBJ, SPMK hingga SPL. Pihak perusahaan bahkan mengklaim sudah memenuhi seluruh kewajiban, termasuk menyetor jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka dengan total lebih dari Rp1,4 miliar.