Namun, proyek tersebut tak kunjung berjalan. Penyebabnya, uang muka yang diajukan pihak perusahaan tak pernah dicairkan Dinas PUPR Maluku Utara, meski permintaan resmi sudah diajukan sejak 18 Februari 2026.
Ironisnya, ditengah mandeknya pencairan dana, kontrak proyek justru dibatalkan secara sepihak oleh Pemprov Maluku Utara melalui berita acara tertanggal 8 April 2026.
Akibat pembatalan tersebut, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian besar. Mulai dari potensi keuntungan sebesar Rp618 juta, jaminan pelaksanaan Rp206 juta, jaminan uang muka Rp1,2 miliar hingga kerugian immateriil senilai Rp 2,5 miliar.
Dalam gugatan itu, pihak penggugat dalam hal ini CV. Adhi Tri Karsa juga meminta pengadilan melarang proyek tersebut untuk dilelang ulang hingga perkara memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.(cr-02).
