TERNATE – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate didesak untuk memutuskan kerugian negara dalam kasus korupsi belanja tak terduga (BTT) tahun 2021 di Kepulauan Sula senilai Rp5 miliar, bukan Rp1,6 miliar sesuai hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Maluku Utara.
Pasalnya, pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar itu harusnya dilakukan pembayaran setelah barang tiba di lokasi. Tetapi hal itu justru terbalik, dimana sudah dilakukan pencairan terlebih dulu oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula sebelum BMHP tersebut tiba.
“Sejak awal pengadaan ini sudah bermasalah, karena dilakukan pembayaran sebelum barang tiba. Apalagi pencairan dilakukan tanpa adanya berita acara penyerahan barang, berita acara serah terima barang, dan berita acara penghitungan barang oleh Muhammad Bimbi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK),” tegas Abdulah Ismail, Selasa (14/10/25).
Apalagi lanjutnya, anggaran tersebut dipaksakan untuk dicairkan oleh Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Almarhum Baharudin Sibela atas desakan dari anggota DPRD Kepulauan Lasidi Leko hanya dengan berbekal hasil review dan surat permohonan pencairan. Padahal itu jelas-jelas telah menyalahi aturan yang ada.

