Terlebih lagi, pengadaan barang itu harusnya sudah ada di Kepulauan Sula sejak 6 Desember tahun 2021, karena waktu pengerjaan selama 60 hari atau dua bulan. Itu terhitung mulai dari 8 Oktober hingga 6 Desember 2021. Namun barangnya belum juga ada pada saat itu, namun anggarannya sudah dicairkan kepada penyedia PT. HAB Lautan Bangsa.
Sehingga secara jelas bahwa, kerugian negara yang nyata itu adalah senilai Rp5 miliar, bukan Rp1,6 miliar.
Hal ini juga sejalan dengan keterangan dari saksi ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) bahwa, ketika barang belum tiba pada saat tanggal yang ditetapkan maka, PPK berkewajiban untuk menolak melakukan pencairan atau pembayaran.
Namun, ketika dipaksakan untuk dilakukan pencairan maka tentu bertentangan dengan aturan yang berlaku. Apalagi pencairan di lakukan dengan menggunakan cek yang ditandatangani oleh Almarhum Baharudin Sibela yang pada saat itu sudah tidak lagi menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula. Untuk itu, semua pihak yang ikut terlibat dalam pencairan harus ikut bertanggung jawab soal hal ini.
