PN Ternate Didesak Putuskan Kerugian Negara Kasus BTT Sula Rp5 Miliar

“Olehnya itu, ini menjadi dasar oleh Majelis Hakim untuk mengambil keputusan sesuai fakta persidangan. Hakim bisa memutuskan kerugian negara yang sesungguhnya itu adalah senilai Rp5 miliar, bukan 1,6 miliar lebih. Karena sebagaimana fakta di persidangan, perhitungan yang dilakukan oleh BPKP tidak dilakukan secara menyeluruh. Perhitungan hanyalah dilakukan dengan mengambil sampel dari 7 Puskesmas, sementara yang sisanya tidak dihitung,” ucapnya.

Abdulah menambahkan, hal ini sudah terungkap dalam fakta persidangan sebagaimana diakui oleh pihak BPKP sendiri saat dihadirkan menjadi saksi ahli dalam sidang terdakwa Muhammad Bimbi dan terdakwa Muhammad Yusril, dimana saksi ahli beralasan kekurangan waktu dan staf, ditambah lagi jumlah BMHP terlalu banyak, sehingga tidak bisa dilakukan penghitungan secara keseluruhan.

Dikatakan, berdasarkan pernyataan dari pihak BPKP, BMHP yang ditampung di dalam gudang kantor Dinas Kesehatan Kepulauan Sula itu terlalu banyak.

Bahkan waktu yang diberikan kepada pihak BPKP Maluku Utara itu hanya selama 21 hari, sehingga dinilai sudah sangat sempit untuk dilakukan penghitungan secara keseluruhan. 

“Hasil perhitungan ini sangat prematur dan tidak bisa dijadikan dasar perhitungan kerugian sehingga. Kami berharap Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini dapat melihat berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan. Kalau sudah ada pengembalian senilai Rp1,6 miliar dari terdakwa Muhammad Yusril maka, masih ada sisa kerugian negara yang belum dapat dipulihkan senilai Rp3 miliar lebih,” pungkasnya.(cr-02)