Mirisnya, keberangkatan ditunda lagi dengan alasan Dirut PT Novavil sedang sakit. Setelah itu, para jemaah sudah tidak diberikan kepastian keberangkatan. Bahkan operasional makan minum selama tiga hari pun tidak diurus pihak travel.
Para jemaah kemudian diberikan opsi oleh Direktur Novavil. Yakni memilih antara pulang ataukah lanjut ke tanah suci namun dengan syarat, harus membayar uang tambahan Rp10 juta.
Saat itu, 14 orang dari 31 jemaah memilih kembali ke Ternate lantaran tidak mau mengambil risiko karena khawatir di tanah suci mereka kembali ditelantarkan. Atas hal itu para korban lalu membuat laporan resmi di Polda Malut pada Selasa 16 September 2025.
Ini dibuktikan dengan laporan polisi nomor: STTLP/80/IX/2025/SPKT/Polda Maluku Utara. Laporan dibuat lantaran pihak PT Novavil dinilai tidak mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan masalah yang saat ini tengah terjadi.
Selain melaporkan PT Novavil di Polda Malut, korban melalui tim hukum juga melayangkan Somasi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Malut karena dianggap lalai melakukan pengawasan terhadap PT. Novavil sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Dalam surat somasi itu, tercantum beberapa poin penting yang harus dilakukan pihak Kanwil Kemenag Malut karena diduga mengabaikan tugas, sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Sebagaimana Menjamin Hak Masyarakat Atas Informasi yang Benar, Kejelasan serta Kepastian Hukum.(cr-02)
