TERNATE – Bidang Profesi Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara kembali melakukan pemeriksaan terhadap tambahan saksi atas kasus dugaan penipuan jual beli kayu sebanyak 225 kubik yang melibatkan oknum anggota Polisi inisial WI alias Wardi.
Pemeriksaan yang berlangsung di kantor Polsek Subaim itu berlangsung sekitar pukul 10.00.WIT.
Dalam kesempatan tersebut, saksi tambahan yang dimintai keterangan itu masing-masing bernama Celsius Labaka dan Antonia Tambolo, keduanya merupakan warga desa Hilaitetor yang juga mengetahui jelas proses pengambilan kayu yang dilakukan Wardi.
Bahtiar Husni selaku tim hukum pelapor atas nama Obet kepada mengatakan, saat pihak Propam Polda Maluku Utara dari Ternate menuju telah ke Halmahera Timur untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan yang dihadirkan oleh kliennya.
“Jadi ada dua orang saksi yang diperiksa tepat di kantor Polsek Subaim. Keduanya merupakan keluarga dari klien kami yang juga mengetahui jelas persoalan tersebut.” Katanya, Selasa (11/93/2025).
Lanjut Bahtiar, pihaknya sangat beri apresiasi kepada Polda Maluku Utara yang dengan cepat merespon laporan dari kliennya.

