Polda Malut Periksa Saksi Tambahan Kasus Dugaan Penipuan di Haltim

“Kami pikir ini menjadi langkah yang terbaik guna membuat terang persoalan ini. Klien kami tentu membutuhkan kepastian hukum yang berasaskan keadilan.” ucapnya.

Bahtiar berharap agar kasus ini secepatnya bisa diselesaikan, karena itu konsistensi dari Polda Malut sangat diuji demi memberikan kepastian hukum. Beberapa bukti juga sudah dilampirkan kedalam laporan yang sudah dibuat. 

“Kami pikir dengan bukti-bukti yang pak Obet ini secepatnya mendapatkan haknya,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Halmahera Timur itu dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara oleh warga Desa Hilaitetor, Kecamatan Wasile Utara bernama Obet. Diketahui, Obet melaporkan Bripka Wardi ke Propam karena diduga melakukan penipuan jual beli kayu sebanyak 225 kubik.

Bripka Wardi yang juga merupakan Danpos Lolobata, Kecamatan Wasile Tengah diduga melakukan penipuan sejak tahun 2023. Modus penipuan yang dilakukan dengan cara membarter satu unit mobil dengan kayu. Wardi berjanji akan memberikan satu unit mobil kepada Obet, lalu Obet memberikan Wardi kayu sebanyak 225 kubik.