Polda Malut Periksa Saksi Tambahan Kasus Dugaan Penipuan di Haltim

Keduanya lalu bersepakat. Setelah kesepakatan dibuat, Obet langsung memberikan Bripka Wardi kayu kelas II sebanyak 198 kubik ditambah kayu kelas I sebanyak 32 kubik. Tidak lama, Bripka Wardi juga memberikan mobil kepada Obet. 

Akan tetapi, mobil yang diberikan kepada Obet ternyata digadai oleh Bripka Wardi di leasing Adira Finance.

Hal ini baru diketahui oleh Obet ketika pihak leasing mendatangi rumahnya untuk meminta agar menyelesaikan tunggakan mobil tersebut. Merasa ditipu dan dirugikan, korban didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara melaporkan Bripka Wardi ke Propam Polda Maluku Utara.(cr-02)