“Pagi tadi saya detemui Kepala Desa dan sejumlah tokoh masyarakat di ruang kerja. Karena saya tidak menginginkan adanya gejolak, saya kemudian bilang sama mereka untuk kembali, dan biarkan Saya yang berkoordinasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tidore untuk dicarikan solusi,” ungkap Wali Kota saat ditemui awak media di depan Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan.
Wali Kota menjelaskan, berdasarkan pengaukam Masyarakat setempat dan sejumlah bukti yang ia kantongi, lahan tersebut merupakan milik warga yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk dijadikan kebun percontohan. Status lahan tersebut pada masa itu bersifat pinjam pakai.
Hanya saja, seiring berjalannya waktu, lahan tersebut tercatat sebagai asetnya Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. Olehnya itu, dengan adanya bukti penyerahan aset dari Kabupaten Halmahera Tengah ke Pemerintah Kota Tidore, maka nantinya lahan tersebut akan dikembalikan kepada Masyarakat.
“Kalau memang lahan itu milik Masyarakat, maka selaku Pemerintah Daerah kami akan mengembalikan aset tersebut kepada Masyarakat,” tegasnya.
