Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tidore, Samsudin Abubakar, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan Pemerintah Kota ke Pertanahan Kota Tidore. Untuk itu, Pertanahan Kota Tidore akan melakukan analisis data terkait hal-hal yang sudah terjadi diatas lahan tersebut.
“Saya juga butuh dukungan berupa bukti aset yang nantinya akan kami teliti, kemudian dilakukan identifikasi ke lapangan. Setelah itu, hasilnya seperti apa baru kami rekomendasikan ke Pak Wali,” jelasnya.
Bagaimana dengan hak kepemilikan lahan milik perorangan yang sudah bersertifikat diatas lahan tersebut,? Ditanya demikian, Samsudin menegaskan, bahwa persoalan tersebut merupakan hal yang biasa terjadi secara administrasi.
“Saat itu yang bersangkutan secara sepihak menyatakan dibuatkan sertifikat, maka kami juga tidak bisa menolak secara administrasi, tetapi kalau ada laporan bahwa tanah itu adalah aset Pemerintah, maka persoalan ini akan kami teliti kembali,” pungkasnya. (ute)
