TOBELO – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Periode Januari sampai Mei tahun 2026, pada Rabu (03/06/2026) di ruang Vicon Polres Halmahera Utara, jln. Ir. Hein Namotemo, M.SP, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, dipimpin Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu
Selain Kapolres, press conference tersebut juga dihadiri Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Rinaldi Anwar, Kasat Narkoba Polres Halmahera Utara, IPTU Sudomo Latani, Kasat Intelkam Polres Halmahera Utara, IPTU Saiful Mohtar, Kasat Lantas Polres Halmahera Utara, IPTU Mochammad Thilio Bintang Onasis, Kasi Humas Polres Halmahera Utara, IPTU Hopni Saribu, Para Perwira dan Personel Polres Halmahera Utara dan perwakilan awak media
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, menyebutkan, kegiatan Press Conference merupakan sarana komunikasi dan koordinasi antara Polri dengan insan pers guna memberikan informasi yang akurat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kapolres juga menegaskan, Polres Halmahera Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan dan berkeadilan. “ Press conference ini sebagai sarana menyampaikan perkembangan penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, capaian pengungkapan kasus tindak pidana umum, tindak pidana narkotika, pelanggaran lalu lintas, serta hasil pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD),” ucapnya.
Lanjut Kapolres, keberhasilan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban tidak terlepas dari dukungan masyarakat, sehingga diperlukan sinergi dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. “ Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Halmahera Utara untuk terus mendukung upaya Kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras ilegal maupun bentuk gangguan Kamtibmas lainnya,” pintanya.

