Sedangkan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3,98 gram, Narkotika jenis ganja sebanyak 9,4 gram, dan Obat-obatan terlarang sebanyak 536 butir.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Halmahera Utara dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan efek pencegahan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. (fer)
