Sementara itu, menanggapi pertanyaan awak media, Kapolres menyebutkan akan terus melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, proporsional dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait perkara pertambangan tanpa izin yang saat ini sedang ditangani, proses penyidikan masih terus berjalan dan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “ Penyidik tetap bekerja secara objektif dengan mengedepankan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana,” jelasnya.
Kapolres menambahkan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan, saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi dan berkas perkara guna proses pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum. “ Polres Halmahera Utara menjamin seluruh hak-hak para tersangka tetap diberikan selama proses hukum berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ungkapnya.
Dia menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak Kepolisian.
Usai kegiatan tersebut, dilanjutkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti diantara minuman keras tradisional jenis Cap Tikus sebanyak 402 liter, 28 galon ukuran 25 liter, 483 botol ukuran 600 ml; dan 283 kantong plastik. Sementara itu minuman keras tradisional jenis Ciu sebanyak 12 liter, 11 botol ukuran 600 ml; dan 7 kantong plastik, minuman keras tradisional jenis tuak sebanyak 600 liter, dan minuman beralkohol pabrikan sebanyak 36 botol dan 97 kaleng.
