Sementara Miras yang berhasil diamankan sebanyak 26 karung berisi 1.284 kantong plastik jenis cap tikus.
“Setelah mengetahui informasi dan lokasi tersebut timsus melakukan strategi untuk dilakukan tangkap tangan dan penggrebekan dengan modus menjadi pembeli yang datang dengan menggunakan body/perahu milik nelayan Kotamabopo Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore,” jelas Plt. Kapolresta Tidore, Kombes Pol Edy Sugiharto.
Ia melanjutkan, karena takut terlambat menuju lokasi, timsus kemudian melakukan koordinasi via telepon dengan personil Propam Polresta Tidore yang saat itu juga berada di Wilayah Kecamatan Oba Utara, untuk dilakukan penggerebekan dan mengamankan sampai timsus tiba di lokasi.
“Saat Timsus tiba di lokasi, langsung mengamankan barang bukti minuman keras dan pelaku/penjual ke Mako Polresta Tidore,” tambahnya.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, minuman keras jenis cap tikus tersebut berasal dari Kabupaten Halmahera Utara yang dijual dengan harga Rp.30.000/kantong , sedangkan peredaran di Tidore bisa dijual dgn harga 60.000/kantong.
