Polresta Tidore Amankan Ribuan Kantong Miras

Sementara pemilik Miras yang berada di Halmahera Utara diketahui bernama Berto Hoata yang berdomisili di desa Toba Kabupaten Halut.

“Untuk pelaku penjual serta barang bukti minuman keras jenis (cap tikus) saat ini telah diamankan di Mako Polresta Tidore kemudian diarahkan ke Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Tidore guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutur Kombes Pol Edy.

Selain penangkapan yang dilakukan di Pelabuhan Bimoli samping Pabrik Semen Tonasa Desa Oba Kec. Oba Utara. Polresta Tidore, melalui Polsek Oba juga mengamankan satu unit kendaraan roda 4 jenis pick up suzuki carry dengan nomor polisi DG 8456 NB yang membawa miras jenis cap tikus sebanyak 50 kantong plastik dari Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara, untuk diedarkan di Desa lelief  Kabupaten Halmahera Tengah.

Pelaku tersebut, diketahui bernama, Jeri Dowongi (26), yang tinggal di desa Kusu Lovra, Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara.

Saat ini, pemilik beserta BB sudah diamankan di Pos Kusu, Kecamatan Oba Utara, untuk selanjutnya akan dibawa ke Mapolsek Oba Utara untuk pemeriksaan dan Proses lebih lanjut.

Pewarta    : Suratmin Idrus      Editor   : Erwin Egga