Notice: Function register_uninstall_hook was called incorrectly. Only a static class method or function can be used in an uninstall hook. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 3.1.0.) in /home/fajarmal/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Prabowo-Gibran Tunjuk Yusri dan Fahri Hadapi Gugatan Patra di PN Jakarta Pusat - FajarMalut.com

Prabowo-Gibran Tunjuk Yusri dan Fahri Hadapi Gugatan Patra di PN Jakarta Pusat

JAKARTA – Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo-Gibran menunjuk advokat senior Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra,S.H.,M.Sc ; dan Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H.; serta Ahmad Maulana, Ali Reza Mahendra dkk, menjadi Kuasa Hukum mereka untuk menghadapi gugatan perdata dengan Registrasi No. 752/Pdt.G/2023 di PN Jakarta Pusat.

Dimana para kuasa hukum yang terdiri atas 14 Advokat itu dipimpin langsung Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra dan Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H, yang menamakan dirinya  “Tim Pembela Prabowo-Gibran”.

Gugatan di PN Jakarta Pusat itu diajukan oleh PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama dengan tergugat KPU dan mantan Ketua MK Anwar Usman. Sedangkan Presiden RI Joko Widodo dan Mensesneg Pratikno dijadikan sebagai turut Tergugat I dan II. Ketiga aktivis demokrasi itu menunjuk Patra M Zein dkk  dari Tim Pembela Demokrasi atau TPDI 02 sebagai kuasa hukumnya.

Sesuai dengan rilis yang diterima fajarmalut.com, para Penggugat mendalilkan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima proses pendaftaran paslon Prabowo-Gibran. Padahal menurut mereka KPU belum mengubah peraturannya sendiri yang memuat  syarat-syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden minimal berusia 40 tahun, meskipun MK telah memutuskan pasangan calon Presiden boleh berumur di bawah 40 tahun asalkan pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada. Karena itu para Penggugat mendalilkan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan kepentingan mereka.

Dalam petitumnya, Penggugat minta  agar Pengadilan menghukum KPU untuk menghentikan  proses pencalonan Prabowo-Gibran karena proses itu menyalahi peraturan KPU yang berlaku. Para tergugat dituntut membayar ganti rugi materil 10 milyar dan ganti rugi immateril 1 trilyun rupiah atas kerugian yang diderita para Penggugat.

Terkait itu ditanggapi Yusril, menurutnya gugatan para Penggugat melalui TPDI 0.2 itu. Akan dihadiri Tim Pembela Prabowo-Gibran di PN Jakarta Pusat pada Senin (11/12/2023) hari ini untuk mendaftarkan Surat Kuasa, hadir dalam pemeriksaan identitas dan menyampaikan permohonan sebagai pihak dalam perkara sebagai Tergugat Intervensi.

“Walaupun kami menghadapi gugatan ini dengan santai, namun materi gugatan harus kami anggap serius. Bagaimanapun juga, ujung dari gugatan ini adalah dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim. Namun sudah pasti kami akan menolak tawaran apapun yang diajukan penggugat selama proses mediasi” tegas Yusril.

Dikatakannya, Prabowo-Gibran memang tidak digugat oleh para Penggugat, tetapi pihaknya merasa berkepentingan langsung dengan perkara ini. Sebagai pihak intervensi, Prabowo-Gibran memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumentasi untuk menyanggah dalil-dalil yang diajukan para Penggugat.

“Pada intinya, kuasa hukum Prabowo-Gibran akan menyatakan bahwa bahwa gugatan ini salah alamat, karena mayoritas tergugat dalam gugatan ini, kecuali kemungkinan Anwar Usman yang digugat dalam kapasitas pribadi, semuanya adalah  penyelenggara negara. Perbuatan mereka seharusnya dikategorikan sebagai “perbuatan melawan hukum oleh penguasa” atau “onrechtmatige overheidsdaad” yang sekarang telah beralih menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya. Karena itu, PN Jakarta Pusat kami anggap tidak berwenang mengadili perkara ini,” jelasnya.

Selain itu kata dia, Tim Pembela Prabowo-Gibran juga menganggap gugatan para Penggugat telah kehilangan obyek. Dimana, dalam petitumnya mereka meminta hakim memutuskan untuk menghukum KPU agar menghentikan proses pencalonan Gibran. Sementara proses itu sudah selesai, Prabowo-Gibran sudah ditetapkan oleh KPU sebagai paslon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.

“Seharusnya mereka menggugat  Keputusan KPU itu menurut prosedur ke Bawaslu baru kemudian ke PT TUN, bukan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat,” tandasnya.

Yusril juga mengatakan, timnya sudah siap mematahkan argumentasi yang dikemukakan para Penggugat.  Sebab, Tim Kuasa Hukum yang tergabung dalam “Tim Pembela Prabowo-Gibran” memang dipersiapkan untuk menghadapi segala permasalahan hukum, termasuk gugatan-gugatan yang diajukan baik langsung maupun tidak langsung terhadap paslon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran. Bahkan sejak sekarang tim pembela ini mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi kemungkinan adanya perkara di Mahkamah Konstitusi  usai Pilpres nanti.

Yusril menegaskan, dirinya dan semua advokat yang bergabung di dalam “Tim Pembela Prabowo-Gibran” akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi hukum dan Kode Etik Advokat.*
Editor : Hasim Ilyas

Berita Terkait