Sat Reskrim Halut Serahkan Tersangka Dan Babuk Kasus Persetubuhan Anak

Tersangka Berinisial FD (23) alias Ferdi, warga Tobelo dalam perkara yang disangkakan yaitu tindak pidana persetubuhan anak, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 Ayat (1) & (2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara itu, barang bukti (Babuk) yang diserahkan diantaranya 1 lembar baju olahraga lengan pendek warna abu-abu bertulisan Cerdas-unggul-beriman SMPTK Petran, 1 lembar celana panjang olahraga SMPTK Petran, 1 lembar kaos dalam warna putih, 1 lembar celana dalam warna pink, 1 unit motor Vario warna hitam tanpa plat nomor. 

Diketahui, pada hari berikutnya, Sabtu (16/03/2024), Polres juga menyerahkan tersangka dengan kasus yang serupa yakni Kasus Persetubuhan Dan Pencabulan Terhadap Anak.

Kegiatan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana Persetubuhan dan pencabulan terhadap anak  dengan tersangka berinisial VFP(38) alias DIS. 

Penyerahan tersangka dan  barang bukti ini dilaksanakan oleh Penyidik PPA Satreskrim Polres Halut Bripka Y. Dagasina  dan diterima langsung oleh Jaksa Ridzky Septriananda, SH Jaksa Penuntut Umum.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Iptu M Toha Alhadar S.sos kepada Humas Polres Halut mengatakan, tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.