Tidak berhenti disitu, di bulan Desember 2023 Sekitar pukul 22.00 Wit korban bersama adiknya sedang tidur didalam kamar lalu datang pelaku VFP alias DIS yang merupakan orang tua kandung korban sudah dalam keadaan telanjang lalu menyuruh korban tidur di lantai kamar dengan posisi terlentang dan pelaku VFP alias DIS langsung melakukan persetubuhan, namun pelaku melihat ada pembalut menempel di bagian dalam celana dalam korban sehingga pelaku VFP alias DIS menyuruh korban yang merupakan anak kandung tersebut melakukan onani pada penis pelaku VFP alias DIS hingga orgasme.
Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan pasal undang-undang Perlindungan Anak pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan pasal 82 ayat (1), (2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Barang bukti yang telah diamankan satu buah baju kaos lengan pendek warna hijau bergambar boneka warna putih bertulisan love panda, satu buah pakaian daster warna biru tosca, satu buah celana pendek berbahan kain warna hitam, satu buah celana dalam warna ungu.
Terpisah Kasi Humas AKP Kolombus Guduru membenarkan proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) berlangsung aman dan lancar.
Pewarta : Ferdinand LMP
Editor : Mahmud Daya
