Sat Reskrim Halut Serahkan Tersangka Dan Babuk Kasus Persetubuhan Anak

Hal ini berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B -235/Q.2.12/Eku.1/03/2024, tanggal 13 Maret 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21). Surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Nomor. : BP/ 09.a/ III / 2024 / Reskrim, tanggal 15 Maret 2024, Perihal penyerahan tersangka dalam keadaan sehat dan Barang bukti lengkap.

Tersangka dengan inisial  VFP (38) alias Dis, Warga Kecamatan Tobelo Utara sedangkan korban berinisial SQP berusia belasan tahun adalah anak kandung sendiri.

Kronologis Singkat di bulan Mei 2023  sekitar pukul 21.00 wit, korban yang merupakan anak kandung pelaku sedang tidur di kamarnya kemudian pelaku VFP alias DIS masuk ke dalam kamar korban dan memeluknya dari arah belakang dan meremas-remas payudara korban namun karena adik korban masuk ke dalam kamar sehingga saat itu pelaku VFP alias DIS keluar dari kamar dan langsung pergi.

Tanggal  27 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 wit, korban sedang tidur di dalam kamar dan pelaku VFP alias DIS masuk lagi ke dalam kamar dan mendorong korban hingga korban pun terjatuh di atas lantai kamar dengan posisi terlentang kemudian pelaku VFP alias DIS mencoba untuk membuka celana dan celana dalam korban namun korban melawan dan mengatakan  “Papa jangan saya masih sekolah” namun pelaku VFP alias DIS yang merupakan Ayah kandung korban mengatakan “kalau masih sekolah itu diam jangan bilang bilang orang” sambil kedua tangannya membuka celana dan celana dalam korban, setelah pakaian korban terlepas pelaku VFP alias DIS langsung melakukan persetubuhan.