SOFIFI – Sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara bakal diminta klarifikasi atas dugaan keterlibatan dalam usulan pegawai honorer titipan di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Saat ini, sebanyak 31 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II yang telah lulus seleksi, namun dibatalkan pasalnya hasil pemeriksaan Inspektorat Malut 31 PPPK terebut memanipulasi dokumen persyaratan.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Malut Zulkifli Bian saat dikonfirmasi mengatakan sejumlah pejabat bakal diminta keterangan terkait dengan pembatalan 31 PPPK.
“Pejabat yang diminta keterangan ini sebagai tidak lanjut rekomendasi hasil Pemeriksaan Inspektorat Malut terhadap 31 PPPK yang dibatalkan SK kelulusan, rencananya pemanggilan, Selasa dan Rabu,” ujarnya.

