Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, menjelaskan bahwa keputusan ini merujuk pada Surat Sekretaris Daerah Maluku Utara Nomor: Q0.1.13.2/4171/SETDA tentang Pembatalan Kelulusan PPPK Formasi 2024.
Pembatalan tersebut menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 3788/B-KS.04.03/SD/K/2025 tertanggal 21 Juni 2025 mengenai hasil seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis, serta hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nomor: 700.1.2.4/088/ITPROV tanggal 29 Juli 2025.
“Dalam audit Inspektorat ditemukan sejumlah peserta yang tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi. Berdasarkan rekomendasi Panitia Seleksi Daerah (Panselda), dilakukan validasi ulang. Hasilnya, 31 peserta dinyatakan batal lulus,” kata Zulkifli Bian.
Berdasarkan data BKD Malut, Jumlah peserta PPPK tenaga teknis Tahap II Formasi 2024 di Maluku Utara sebanyak 298 orang. Dari hasil audit ditemukan ada peserta TMS administrasi.
Sebanyak 31 orang dibatalkan kelulusannya karena tidak memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN. Keputusan Panselda bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Surat keputusan ini ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, pada 20 Agustus 2025. (ril)
