“Temuan BPK di tiga OPD ini sejak Tahun 2023, senilai Rp218 Juta, namun telah kami tindaklanjuti, sehingga pihak rekanan sudah menyetor sebesar Rp34,8 Juta,” ujar Arif.
Untuk sisa pembayaran kekurangan volume sebesar Rp183 Juta, kata Arif, dari ke tiga Dinas tersebut, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tidore, sudah membuat Surat Keterengan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM) yang dibebankan kepada pihak ke tiga untuk ditindaklanjuti.
“SKTJM ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk sewaktu-waktu melakukan penagihan ke pihak ke tiga (Kontraktor). Jadi kalau soal realisasi, itu tidak ada keterlibatan Sekda sama sekali,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Bagian Bina Kesra Sekretariat Daerah Kota Tidore, Sahnawi Ahmad, ikut angkat bicara, ia mengatakan, rumor yang berkembang soal Sekda Tidore melakukan korupsi dana honorarium rohaniawan senilai Rp4,8 Miliar, sesungguhnya tidak benar.
Pasalnya, dana tersebut telah diperuntuhkan untuk Insentif pemuka agama di 40 Kelurahan yang ada di Kota Tidore kepulauan. Pemuka Agama itu, terdiri dari Imam, Sara, Pendeta, Pelayaan Jemaat dan Guru Ngaji TPQ. Anggaran itu telah direalisasikan setiap tiga bulan sekali, dan selalu tepat waktu.
