Sekda Tidore dan Kabag Kesra Difitnah Korupsi Uang Pemuka Agama Rp4,8 Miliar

“Soal ganti rugi ini yang bersangkutan setor langsung ke rekening daerah, kemudian bukti penyetorannya di serahkan ke kami, namun sampai sekarang yang bersangkutan belum pernah melakukan ganti rugi,” jelasnya.

Selvia menambahkan, uang retribusi yang menjadi temuan BPK senilai Rp46,4 Juta itu, dipakai sendiri oleh R, tidak ada arahan dari pihak manapun, dan tidak ada kaitannya dengan Sekda Kota Tidore.

“Saat ini, yang bersangkutan (R) sudah tidak lagi berkantor, kalaupun dia tidak bayar, maka itu menjadi tanggungjawabnya sendiri, bukan tanggungjawab Dinas. Jadi terlalu receh jika persoalan ini dikaitkan dengan Pak Sekda,” tandasnya. (ute)