“Temuan di BPK ini hanya soal penamaan yang diinput ke Aplikasi SIPD, menurut BPK tidak boleh pake nama Rohaniawan, harus diganti dengan nama “Diserahkan ke Masyarakat”. Persoalan ini sudah kami lakukan sanggahan ke BPK, dan dari BPK mengakui bahwa sudah tidak lagi ada masalah,” tuturnya.
Sahnawi menegaskan, jika dana tersebut di korupsi oleh Sekda Kota Tidore, maka tidak mungkin di Tahun 2023, Bagian Bina Kesra melakukan pembayaran insentif kepada Imam, Sara, Pendeta, Pelayaan Jemaat, dan Guru Ngaji TPQ, yang totalnya berjumlah sebanyak 1.267 orang.
“Kami punya semua bukti penyerahan yang disaksikan oleh Kepala Kelurahan, bahkan ada bukti berita terkait penyerahan insentif di Tahun 2023. Jadi bagi kami, ini Fitnah yang paling kejam dituduhkan ke kami dan pak Sekda,” kesalnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Disperindagkop Kota Tidore, Selvia M. Nur, ia mengaku, temuan BPK Tahun 2023 yang ada di Disperindagkop senilai Rp46,4 Juta, itu murni dilakukan oleh oknum petugas pelayanan retribusi Pasar Kelurahan Indonesiana, tepatnya di Los A1 dan A2.
Petugas tersebut berinsial R yang merupakan pegawai honor di Disperindagkop Tidore, atas kejadian itu yang bersangkutan sudah sempat disidangkan melalui forum Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). hasil dari sidang tersebut, meminta agar yang bersangkutan dapat melakukan ganti rugi.
