Selangkah Lagi, Sherly Tjoanda Gubernur Malut

Sebelumnya, Pemohon menuding adanya pemilih dalam Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara yang menggunakan KTP dari 12 provinsi di luar Provinsi Maluku Utara. Namun, dalil ini dinilai tidak berdasar karena Pemohon tidak dapat menguraikan alamat domisili dari masing-masing pemilih yang dimaksud.

Selain itu, Pemohon dinilai mengabaikan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Peraturan ini mengatur bahwa NIK sebagai nomor identitas tunggal digunakan untuk semua urusan pelayanan publik dan berlaku seumur hidup serta tidak berubah meskipun terjadi perubahan domisili,”

Sedangkan gugatan perkara nomor 258/PHPU.GUB-XXIII/2025,  yang dimohonkan oleh pasangan calon gubernur-wakil gubernur Maluku Utara Muhammad Kasuba dan Basri Salama Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima gugatan. 

Dengan tidak diterimanya gugatan itu, maka permohonan gugur. Permohonan tersebut tidak dilanjutkan ke persidangan dengan agenda pembuktian.

Adapun dalam gugatan itu, pemohon sebelumnya menyatakan telah terjadi perlakuan istimewa oleh Termohon (KPU Provinsi Maluku Utara) kepada Pihak Terkait, Sherly Tjoanda yang menggantikan suaminya, Benny Laos, yang meninggal dunia pada saat sudah ditetapkan sebagai peserta di Pilgub Maluku Utara.