Notice: Function register_uninstall_hook was called incorrectly. Only a static class method or function can be used in an uninstall hook. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 3.1.0.) in /home/fajarmal/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Selangkah Lagi, Sherly Tjoanda Gubernur Malut - Laman 3 dari 4 - FajarMalut.com

Selangkah Lagi, Sherly Tjoanda Gubernur Malut

“Dari rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan, terbukti bahwa jajaran Termohon telah melakukan prosedur pemeriksaan kesehatan dengan benar berdasarkan peraturan perundang-undangan terhadap semua bakal pasangan calon,” kata Hakim MK Arief Hidayat membacakan pertimbangan di putusan dismissal MK, Rabu (5/2).

“Dengan diloloskannya bakal pasangan calon pengganti dari Pihak Terkait yang menggantikan suaminya yang mengalami kecelakaan, yang telah melalui proses pemeriksaan kesehatan yang benar dan transparan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, telah membuktikan tidak adanya pelanggaran yang termasuk jenis pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif,” lanjutnya.

Selain itu, Arief juga mempertimbangkan keterangan dari Bawaslu Malut. Menurut Arief, Bawaslu Malut telah berperan aktif menjalankan tugasnya dalam pengawasan pengusulan calon pengganti tersebut. “Terkait dengan pengajuan permohonan tersebut, Bawaslu Provinsi Maluku Utara telah melakukan verifikasi dan menyatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat materil sehingga tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi,” ujarnya.

Atas pertimbangan tersebut, MK menilai gugatan Pemohon bahwa mekanisme pencalonan pengganti oleh Sherly Tjoanda cacat formil tidak beralasan menurut hukum.

Informasi penting disajikan secara kronologis “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan.

Berita Terkait