JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan putusan menyatakan permohonan perkara Nomor 251/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan tidak dapat diterima.
Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara ini disampaikan dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK pada Rabu (5/2/2025) siang.
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, MK menegaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak memenuhi syarat formil karena alasan-alasan permohonan dianggap tidak jelas atau kabur (obscuur).
“Berdasarkan alasan-alasan tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur. Dengan demikian, eksepsi Termohon atau Pihak Terkait yang menyebut permohonan tidak jelas atau obscuur adalah beralasan menurut hukum,” ujar Ketua MK dalam pembacaan putusan.
Dengan pertimbangan permohonan Pemohon dinyatakan kabur, maka eksepsi lainnya, seperi jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, serta pokok permohonan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

